3 Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Raman, 1 Residivis 2 Masih Pelajar

19/01/2024 11:05:00 WIB 850

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 2 diantaranya masih pelajar. Kamis (18/1/24)

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, 3 pelaku curas telah berhasil kami tangkap. Mirisnya, 2 diantaranya masih pelajar," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (19/1/24)

Ketiganya kata Kapolsek, merupakan warga Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek mengatakan, para pelaku inisial YM (23) Residivis, FS (18) dan HS (16) tersebut, ditangkap atas laporan korban Setiawan (24) warga Kp. Rama Klandungan Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah.

Admar menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang duduk diatas sepeda motornya menunggu rekannya di pinggir jalan raya Kp. Ratna Chaton, Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Rabu sore (10/1/24) sekira pukul 17.00 WIB.

"Korban saat itu hendak menghubungi rekannya, sehingga ia menepi di pinggir jalan," ujarnya.

Tiba tiba sambung Kapolsek, datang 3 orang pelaku dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Genio warna biru warna hitam tanpa Nopol mendatangi korban.

Tanpa basa basi, salah satu pelaku langsung turun dan mencoba mengambil kunci sepeda motor korban namun korban sempat melawan untuk mempertahankan kuncinya.

Karena melawan, lantas pelaku mengancam korban dengan berkata 'Kalau ngelawan saya tujah kamu'.

Kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, lalu pelaku langsung mengambil paksa 1 unit Hp korban merk Vivo Y16 warna hitam dan kabur ke arah Kotagajah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Seputih Raman.

Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya ketiga pelaku curas berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, pada Kamis (17/1/24) di wilayah Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)
 

in Hukum

Share this post