
Kapolsek menambahkan, dari tindak pidana yang dilakukan oleh KRS, pihaknya mengamankan barang bukti berup 1 unit HP dan bukti tangkapan layar transaksi perjudian dan permainan slot yang dijalankan oleh KRS. "Pelaku dijerat kasus tndak pidana perjudian jenis slot, Pasal 303 Ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (Humas LT)