https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar sekaligus pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pubian berhasil Diringkus oleh jajaran Polsek Padang Ratu.
Pria 32 tahun berinisial DN itu, diringkus Polisi saat bersembunyi di dapur rumahnya yang beralamat di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Selasa siang (28/5/24)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, saat ditangkap, DN tengah menyiapkan paket sabu yang siap jual.
"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp. 750 ribu," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (29/5/24).
Selain paket sabu-sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran.
"Saat tepergok didapur, semua barang bukti ada dalam dompet yang disimpan DN di kantong celananya," imbuhnya.
AKP Edi Suhendra mengatakan, hasil pemeriksaan Polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu paket, dengan nilai jual yang berbeda.
Adapun barang bukti paket sabu yang hendak dijual DN diantaranya:
- 9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.300.000,-.
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.200.000,-.
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.150.000,-.
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.100.000,-.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"DN dijerat pasal pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian pungkasnya.