https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Berkat upaya persuasif Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, tiga pria menyerahkan diri ke Mapolsek setempat, karena mengeroyok seorang kuli bangunan bernama Sutoyo (48).
Korban dikeroyok oleh RO (23), RI (23), dan BO (21) saat sedang berjalan kaki di pojok lapangan Bedeng V, Lingkungan I, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Kamis (30/5/24) kemarin.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan bahwa ketiga pelaku menyerahkan diri hari Jumat (31/5/24), setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ketiga pelaku kabur saat Polisi mendatangi rumah mereka. Namun, berkat upaya persuasif petugas, hari Jumat sore kemarin, ketiganya diserahkan ke kantor Polisi oleh pamong dan keluarganya," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/6/24).
Kapolsek mengatakan, pelaku utama pengeroyokan kuli bangunan tersebut adalah BO.
Menurutnya, dari keterangan BO kepada Polisi, ia mengaku sakit hati mendengar kabar ibu angkatnya selingkuh dengan korban.
Karena tidak terima, BO mengajak RO dan RI untuk merencanakan pengeroyokan kepada Sutoyo.
"Saat pulang kerja, tepatnya pukul 11.40 WIB, korban tiba-tiba dipukul dan ditendang oleh tiga pelaku di pinggir jalan hingga korban tersungkur, 2 dari arah depan dan 1 pelaku dari arah belakang," terang Kapolsek.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus mendapat 6 jahitan di kepala belakang sebelah kiri, dan luka lebam pada bagian wajah,” imbuhnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," demikian pungkasnya.