Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

19/10/2023 13:20:00 WIB 548

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua pemuda karena diduga telah membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Senin (28/8/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua pencuri inisial BAY (19) warga Dusun Cimarias Kampung Kerawang Kecamatan Bangun Rejo dan WAH (20)  warga Kampung Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kaputen Lampung Tengah tersebut berhasil digulung petugas, dirumahnya masing-masing, pada Rabu (18/10/23) sekira pukul 20.00 WIB.


Menurut PLT Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, kedua pelaku Curat tersebut menjalankan aksinya dirumah korban Winanto, (40) warga Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Dari rumah korban, kedua pemuda penggangguran itu berhasil menggondol 2 uni HP dan 1 unit sepeda motor milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.19 juta," ujarnya.

Terungkapnya peristiwa pencurian itu kata AKP Qorinas, setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka.

“Saat korban memeriksa barang-barang miliknya, ternyata 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor telah hilang," tambahnya.

Sadar bahwa rumahnya telah disatroni oleh tamu tak diundang, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati petunjuk, mengarah kepada kedua pelaku BAY dan BAH," kata Qorinas.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi yang memiliki moto KUAT, dibawah Pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kini, kedua pelaku dan barang-bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y30 milik korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

in Hukum

Share this post