Buron 8 Tahun, Pembunuh Mantan Istri Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

29/07/2023 15:25:00 WIB 197

Terhenti sudah pelarian RP (30), pelaku pembunuhan terhadap mantan istri dihadapan putra-putrinya, setelah diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung disebuah Perusahaan  di Kecamatan Empanang  Kabupaten Kapuas Hulu, Kalmantan Barat, Rabu (26/7/23).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi dengan  Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Binmas AKP Yuswantoro, Kasat Intelkam Iptu Yudi Kurniawan dan Kanit Tipikor Ipda Pande Putu Yoga S.Tr. K saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/23).

Dihadapan para awak media, Kapolres mengatakan bahwa Pelaku RP (40) sempat berganti identitas dalam pelarian setelah membunuh korban KS (27) warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah yang tak lain merupakan mantan istrinya, pada 18 Juni 2015 silam.


Menurut AKBP Doffie, laporan terhadap RP sudah diterima Polisi sejak 18 Juni 2015.

"Kita sudah lama merespon kasus ini, namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat," ujarnya.


Kapolres mengatakan, Polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan terhadap RP, namun karena selama pelariannya sejak membunuh mantan istrinya yang telah bercerai selama 3 bulan tersebut,  langsung kabur ke pulau Jawa dengan memalsukan identitasnya dan asal usul.


"Selama pelariannya, RP yang telah memiliki KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung Kota Serang Banten tersebut  kerap berpidah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kapolres.

Pelaku pernah merantau  di Jakarta selama 3 tahun. Bekerja serabutan, buruh bangunan dan sopir angkutan umum. Terakhir, dirinya bekerja ikuti kontraktor, kemudian pelaku di kirim oleh perusahaan ke pulau Kalimantan sebagai kepala mekanik.

Kapolres mengatakan, pengejaran pelaku RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu, atau sejak 2015 setelah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun pelaku selalu berpindah-pindah," tambahnya.

AKBP Doffie mengungkapkan, setidaknya pelaku telah berpindah ke tiga Provinsi, di antaranya Banten, DKI Jakarta, dan di Kalimantan Barat.

Di Kalimantan pun kata AKBP Doffie, pelaku berpindah lokasi ke beberapa Kabupaten.

Adapun aksi brutal pelaku menganiaya korban, karena dipicu rasa  cemburu lantaran  tidak terima saat dirinya sedang berkunjung kerumah korban, yang dinikahinya sejak 2011 silam, ternyata mantan istrinya  tersebut, sedang telfonan dengan seorang lelaki lain.


"Pelaku yang pada saat itu baru saja pulang tarawih di Bulan Suci Ramadhan dengan putranya, mendapati mantan istrinya sedang telfonan dengan seorang lelaki lain, kemudian pelaku menegur korban, agar bisa menghargainya,” kata Kapolres.

Namun, korban merasa bahwa RP tidak harus mengatur dirinya lagi. Pelaku dituding korban sebagai lelaki tidak bertanggung jawab, dan tidak ada hak untuk melaranganya. 

Pelaku yang naik pitam lalu memaki-maki korban dan akhirnya mengambil sebilah golok di belakang rumah, lalu menganiaya korban dengan 3 luka parah. Korban mengalami luka bacok di rahang, tangan, dan leher.


“Hal itulah yang memicu pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya didepan putranya yang saat itu masih berusia 4 tahun. Sedangkan anak keduanya adalah seorang putri baru berumur 1 tahun,” terang Kapolres.

Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban dan sempat dirawat di Yukum Medical Center (YMC).

Karena tidak ada perubahan, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.

Sejak Peristiwa berdarah tersebut kata Kapolres, RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah Perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuahkan hasil.

“RP berhasil kami tangkap di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untukmenghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami," kata AKBP Doffie.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post