Cabuli Bocah 4 Tahun, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Anak Ratu Aji

27/04/2024 16:20:00 WIB 232

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Seorang bocah 4 tahun menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.

Pria paruh baya berinisial SK (46), digulung Tim Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji, setelah perbuatan bejatnya dilaporkan oleh sang Ibu, pada Rabu (24/4/24).

Pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya yakni pada Kamis (25/4/24) sekira pukul 19.30 WIB, saat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya, dan berniat melakukan tindak asusila terhadap anak tersebut.

"Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing, namun anak itu malah menjadi sasaran perbuatan bejat pelaku," kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (27/4/24).

"Agar korban mau menurut padanya, korban diiming-imingi dengan 2 buah pisang," ujarnya.

Kronologi kejadiannya, kata kapolsek, pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang bermain dan berlari mengejar kucing.

Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK, yang berlokasi persis di kiri rumahnya.

Setibanya disana, lanjut Kapolsek, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.

"Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya," imbuhnya.

Masih dikatakan Kapolsek, kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa 2 buah pisang, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah AK.

Atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, kedua orangtua korban pun geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 thn 2016 tentang perlindungan anak," demikian pungkasnya. (Humas LT)

Share this post