Cegah PMK, Polres Lampung Tengah Terus Lakukan Pendampingan serta Pengawasan Hewan Ternak

24/07/2022 13:05:00 WIB 71

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Upaya terus dilakukan Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada warga yang mempunyai hewan ternak dengan melakukan pendampingan serta pengawasan dalam penanggulangan PMK di Kp. Rama Nirwana Kec . Seputih Raman Kab. Lamteng. Minggu (24/7/22) pukul 09.00 Wib.

Menindak lanjuti perintah Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada jajaran untuk selalu melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penanganan PMK,berkordinasi dengan pihak terkait serta Dinas Peternakan, Perkebunan & Perikanan guna mencegah wabah PMK pada hewan ternak diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd melalui Anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan,himbauan serta pengawasan terkait penanganan PMK kepada warga yang mempunyai hewan ternak.

‘’Petugas berkeliling memberikan himbauan secara door to door kepada masyarakat (peternak) untuk memastikan kandang selalu dibersihkan , makanan dan vitaminya pun harus di perhatikan,’’kata Kapolsek.

Pihaknya menjelaskan tujuan kegiatan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak diwilayah hukum Polres Lampung Tengah khususnya diwilayah Kec. Seputih Raman

Petugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait gejala ringan dan ciri-ciri hewan terkena PMK yakni seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

“Apabila ada gejala pada hewan ternaknya yang mengarah pada penyakit tersebut,dihimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke perangkat kampung ataupun petugas di lapangan untuk penanganan lebih lanjut” katanya.

in Hukum

Share this post