Curi HP Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

14/09/2022 11:22:00 WIB 130

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Anggota jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian 1 (satu) unit handphone merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotaknya di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Selasa (13/9/22).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan FA (18) pemuda pengangguran warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Lamteng.

Pelaku,sambung Kapolsek diduga telah melancarkan aksi pencurian pada hari Kamis (5/8/22) lalu dirumah korban NB (34) seorang honorer, yang tak lain tetangga satu kampung dengan pelaku.

“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekira pukul 15.00 Wib dengan posisi tidak terkunci kemudian pelaku langsung menuju ke kamar tengah lalu mengambil 1 unit handphone merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotak milik korban dan kabur melalui pintu yang sama,”jelas AKP Wawan.

Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Dari keterangan korban,Kapolsek menjelaskan sebelumnya NB juga sudah pernah menjadi korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa 1 unit kompor listrik warna merah,1 tabung gas 3 kilo serta 1 unit kipas angin merk Toshiba warna hitam.

Berbekal laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah pihak, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Namun pelaku sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran petugas,”ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada dirumahnya, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota dengan dipimpin langsung oleh bergerak menuju rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang-bukti 1 unit handphone merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotak milik korban ada padanya,” ungkapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post