https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengintai korbannya dengan cara bersembunyi disemak belukar, Kamis (8/2/24).
Ditangkapnya pelaku IR (25) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut, setelah sebelumnya petugas berhasil meringkus 2 rekannya yakni IN dan AN, pada Jumat (1/9/23).
Dari hasil pengembangan IN dan AN, bahwa dalam menjalankan aksinya merampas sepeda motor seorang siswi SMP di JL. Sembilan, dekat kandang ayam dusun IV Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Rabu (9/8/23) lalu, bukan saja mereka berdua melainkan ada IR.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (10/2/24).
"Modus ketiga pelaku, 1 orang membuntuti korban naik motor, lalu 2 pelaku lain muncul dari semak-semak untuk menghadang dan merampas motor korban secara paksa," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi Curas itu terjadi pada awal Agustus 2023 lalu.
Saat pulang sekolah, kedua siswi SMP itu tak sadar dibuntuti salah satu pelaku dari belakang.
Setibanya di TKP, 2 orang pelaku muncul secara tiba-tiba dari semak-semak dekat kandang ayam. Kemudian, disusul 1 pelaku lain dari belakang yang memepet sepeda motor korban.
"Motor merk Honda beat warna magenta hitam Nopol BE 2016 HL milik korban akhirnya berhasil dirampas secara paksa oleh para pelaku dan dibawa kabur ke arah Jl. Dua belas," imbuhnya.
Menurut Kompol Edi Qorinas, pada saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap IN dan AN, tersangka IR berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Terakhir, Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa IR, terpantau ada dirumahnya. Saat itu juga kami bergerak memburu IR,” jelas Kompol Edi Qorinas.
Pelaku kata Kapolsek berhasil diringkus dirumahnya tanpa ada perlawanan berarti.
Petugas menduga kawanan ini telah berulang kali melakuka aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.