Dua IRT Diamankan Polsek Kalirejo Lantaran Mencuri Emas

02/05/2024 09:20:00 WIB 1.527

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Kalirejo karena mencuri kalung emas senilai Rp 10 juta.

Kedua pelaku inisial RJ (39) dan EL (23) membawa kabur 2 buah kalung emas dengan berat 4,9 gram dan 5 gram (9,9 gram) di toko Emas Naga Pasar Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Senin (29/4/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan bahwa modus kedua pelaku yaitu berpura-pura jadi pembeli, lalu menukar 2 kalung emas dengan kalung imitasi saat korban lengah.

"Pelaku RJ berasal dari Kampung Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dan EL dari Kampung Baturaja,  Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (1/5/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian berawal ketika RJ dan EL datang ke Toko Emas Naga Kalirejo pukul 10.00 WIB.

Kemudian, lanjutnya, RJ berkata kepada korban sedang mencari kalung emas 5 gram untuk seserahan.

Lalu korban memperlihatkan 2 kalung emas kepada mereka, dengan berat 4,9 gram dan 5 gram.

Saat kedua kalung ditangan RJ dan EL, korban gagal fokus oleh satu orang yang tiba-tiba datang menanyakan giwang 24 karat kepadanya.

"Saat itu, pelaku dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan, lalu diletakkan di atas etalase," ujar Kapolsek.

"Satu orang yang menanyakan giwang diduga bagian dari komplotan RJ dan EL, dan saat ini sedang diburu Polisi," imbuhnya.

Agus mengatakan, pemilik toko sadar kalungnya dicuri saat menimbang ulang 2 kalung tersebut.

Berat kalung berkurang, dan saat dicermati ternyata kalungnya ditukar jadi imitasi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beripa 1 kalung emas 5 gram milik korban, dan 2 kalung tiruan atau imitasi.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

"Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post