Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

26/06/2023 14:47:00 WIB 897

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS (25) dan AA (25) berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Jum'at (22/6/23)


Kedua pelaku tersebut diamankan petutas karena diduga telah membobol garasi rumah yang beralamatkan di Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah saat korban Noer Hasim (43) pergi mengambil rapor anaknya, Sabtu (17/6/23).

Aksi pelaku pun berhasil diketahui saat menjual hasil kejahatannya di media sosial.

Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Terusan Nunyai

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Senin (26/6/23)

Kapolsek mengatakan, modus daripada kedua pelaku yakni dengan memanfaatkan rumah yang ditinggal pemiliknya.

Pelaku RS merupakan warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, sedangkan pelaku AA adalah warga Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.


AKP Tarmuji mengatakan, peristiwa bermula saat korban berangkat ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

"Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu membobol garasi rumah korban sekira pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kata Kapolsek, para pelaku kemudian menggondol 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BE 6431 JL warna hitam Tahun 2006.


"Saat korban kembali ke rumah, betapa kagetnya korban saat mendapati pintu garasinya telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah menerima laporan korban lanjut Tarmuji, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi bahwa para pelaku hendak menjua sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

Para pelaku menjanjikan transaksi dengan bertemu langsung atau COD yang berlokasi di Tulang Bawang Barat.

"Saat diminta spesifikasi, ciri-cirinya sama seperti sepeda motor korban yang hilang dicuri," katanya.

Kapolsek mengatakan, para pelaku pun berhasil ditangkap di Tulang Bawang Barat berikut barang bukti kejahatan motor hasil curian.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Terusan Nunyai, pelaku curat berjumlah 3 orang.

"Dari 3 pelaku, 2 berhasil diamankan, dan kini petugas masih memburu 1 pelaku yang kabur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post