Dua Pelaku Curat Berikut Penadahnya Berhasil Diringkus Polsek Seputih Surabaya

07/04/2024 18:00:00 WIB 805

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial AN (36) dan RJ (38) berikut penadahnya inisial AS (45).

Ketiga pelaku tersebut ditangkap atas laporan korban Slamet (47) warga Kp. Gaya Baru IIi Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Dimana, pada Kamis (28/3/24) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban hendak mengaji dan memarkirkan sepeda motornya di halaman pondok Al- Ikhlas Kp. Gaya Baru III dengan posisi tidak di kunci setang.

Setelah korban selesai mengaji dan mau pulang, ternyata 1 unit sepeda motor yang di parkirka di halaman Pondok tersebut sudah tidak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.11 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian yakni AN dan RJ yang merupakan warga Kp. Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (7/4/24).

"Ya benar, 2 pelaku berhasil kami amankan pada Jumat kemarin (5/4/24) sekira pukul 11.00 WIB. AN berhasil kami tangkap di sebuah pabrik tapioka yang berada di Kp. Gaya Baru, sementara RJ berhasil kami amankan dikediamannya, tanpa perlawanan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, lanjutnya, mereka mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah di jual kepada AS warga Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah.

"Dari hasil pengembangan itulah, AS selaku penadah barang hasil curian berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Sabtu (6/4/24) pagi, berikut barang bukti ada padanya," jelas Kapolsek.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah di amankan di Mapolsek Seputih Surayaba guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AN dan RJ dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara AS kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post