
Setelah itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP sambung Kapolsek,petugas bersama pihak keamanan PT. GMP mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari dalam mobil kijang tersebut di dalam areal. “Setelah dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP,”tambahnya. Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut, ia bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck PT. GMP. “Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut,”tegasnya. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika di nominalkan dengan uang sejumlaj Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana,”pungkasnya.