Gelapkan Motor Saudaranya, Pria ini Diamankan Polsek Seputih Banyak

18/04/2023 13:09:00 WIB 1.059

AP Als Gandring (28) warga Kp. Sri Bawono Kec. Way Seputih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Polda Lampung karena diduga telah menggelapkan sepeda motor milik saudaranya. Senin (17/4/23) sekira pukul 13.00 WIB.

Ia diringkus Polisi setelah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna merah hitam Nopol : BE 7654 WP milik saudaranya Gunawan (39) warga Kampung setempat, pada Minggu malam lalu (9/4/23) sekira pukul 23.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang kerumah korban, lalu meminjam sepeda motor dengan berkata “ Kang, pinjam dulu sepeda motornya, nanti pas sahur saya kembalikan,”ujarnya.

Karena pelaku merupakan kerabatnya, sehingga korban langsung meminjamkan sepeda motor nya kepada pelaku,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (18/4/23)

Namun, setelah dipinjamkan oleh korban, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

“Korban sempat mencari pelaku kerumahnya, tetapi pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan diwilayah teluk dalam ilir Kec. Rumbia Kab. Lamteng,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan pelaku saat berada diwilayah Kp. Sri Basuki Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, sementara sepeda motor milik korban, dalam pencarian petugas,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,”demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post