Gelapkan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Polsek Terusan Nunyai

26/08/2024 10:54:00 WIB 34

Lampung Tengah - Seorang buruh harian lepas inisial NRD (33) diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung atas kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku tanpa segan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat plat BE 2181 IB bernama Heri Iswanto (42) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Minggu (18/8/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai M. Ali Mansyur mengatakan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja sesama buruh harian lepas.

"Pelaku membawa motor korban dengan alasan pinjam beli rokok, namun motor korban dibawa kabur ke Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang," kata kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/8/24).

Kapolsek menjelaskan, saat peristiwa terjadi, NRD dan Heri sedang berada di lokasi yang sama yakni di Kampung Gunung Batin, sekira pukul 11.30 WIB.

Tiba-tiba, kata Kapolsek, NRD berkata kepada Heri hendak membeli rokok, dan dia meminta kontak motor Heri untuk dipinjam.

Namun, setelah membeli rokok, NRD tidak kunjung kembali.

Dan sejak saat itu, pelaku pun tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusan Nunyai," katanya.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang berada di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang.

"Keberadaan pelaku diketahui saat keluarga NRD bersikap kooperatif untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.

Alhasil, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil tindak pidana penggelapan.

Saat ini, sambungnya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NRD dijerat kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Humas LT)

Share this post