Hasil Uji Lab Kasus Pisang Goreng di Lampung Tengah, Kasat Reskrim : Ada 2 Zat Kimia Diduga Penyebab Keracunan

25/01/2023 14:27:00 WIB 93

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Hasil uji Laboratorium kasus Kakek Nenek yang meninggal dunia, diduga akibat keracunan pisang goreng, sudah diterima oleh jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung.

Hasil tersebut merupakan uji kandungan zat kimia yang ada di barang bukti, yang ditemukan Tim Inafis Polres Lampung Tengah di rumah Kakek Nenek yang tewas usai menyantap pisang goreng tepatnya di Dsn. Tanjung Kejawen Kp. Totokotan Kec. Punggur Kab. Lamteng.

Diketahui pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, terdapat 7 orang diduga keracunan pisang goreng, 1 korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan 2 korban lainnya adalah pasangan kakek nenek

Kelimanya langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro sekitar pukul 21.00 Wib usai mengkonsumsi pisang goreng di tempat takziah, Namun N (37) warga Metro Utara dinyatakan meninggal dunia saat sebelum tiba dirumah sakit.

Sementara empat korban lainya yaitu AS (66) dan AJ (36) warga Kecamatan Metro Utara serta S (49) dan J (42) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, barang bukti yang diuji kandungan zat kimianya adalah sisa pisang goreng, alat masak dan bahan yang digunakan.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian langsung menerjunkan Tim Inafis ke TKP untuk mengamankan barang bukti, pada Selasa lalu (17/1/23).

“Sampel sudah diuji dan hasilnya ada 2 zat kimia yang diduga adalah sumber racun,”kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu (25/1/23)

Namun, sambung Kasat Reskrim, uji yang dilakukan di Lampung tidak menunjukkan hasil jenis zat tersebut secara spesifik. Hanya menunjukkan adanya zat kimia yang tidak biasa terdapat pada alat bukti tersebut, yang diduga racun.

“Lab. di Lampung punya standar konsentrasi zat, jika jumlahnya dibawah standar maka tidak terbaca,”tambahnya.

Untuk memastikan hasil tersebut, kami jajaran Polres Lampung Tengah melakukan uji lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Saya dan jajaran berangkat ke Palembang untuk uji ulang barang bukti secara forensik, agar bisa mendapatkan hasil pastinya,”ujarnya.

AKP Edy Qorinas mengatakan, dalam penyelidikan kasus pisang goreng ini, pihaknya menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI.

“Tujuannya, agar mendapat hasil valid benar tidaknya ada racun dan dapat diketahui jenis racunnya apa. Berikut dengan konsentrasi racun tersebut (jika memang ada),”ungkapnya.

Walaupun, kata Kasat sebelumnya pihak RSAY telah memvonis penyebab tewasnya 3 dari 7 korban, karena keracunan. Namun uji Lab. harus dilakukan.

Pasalnya, pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detail jenis dan konsentrasi racun yang menyebabkan kematian itu.

Jika hasil Lab. di Palembang nanti sudah keluar,  akan memudahkan dalam penyelidikan lanjutan.

“Saat ini Kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi dengan bukti dan data yang jelas,”demikian pungkasnya.

Share this post