Ini Alasan Polsek Way Pengubuan Lepas Pelaku Pencurian, dan Bukan Dilakukan Secara Sepihak

20/07/2025 17:44:37 WIB 32

Lampung Tengah - Sempat  viral di media sosial (Medsos) dan sejumlah portal berita, dengan  narasi menyebutkan bahwa Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, telah  melepaskan seorang pelaku pencurian yang juga  residivis  sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Way Pengubuan, AKP Akmaludin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Minggu (20/7/2025)

Menurut Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin, bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme problem solving atas dasar permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat.

AKP Akmaludin mengatakan, peristiwa  tersebut bermula  saat JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar, melakukan pencurian 1 unit mesin air merk Shimizu milik SCH (55), warga setempat, Senin (30/7/2025)

Namun,  Kata Kapolsek, pada 7 Juli 2025, pelaku secara sukarela telah mengembalikan barang tersebut kepada korban.

Meskipun barang sudah dikembalikan, pada 19 Juli 2025 malam, pelaku sempat diamankan kembali oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Way Pengubuan.

"Namun, karena tidak ada laporan resmi ke Kepolisian dan korban sendiri telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Kapolsek.

Sebagai bentuk respons cepat dan solutif, Polsek Way Pengubuan bersama Kepala Kampung setempat, pihak korban dan pelaku menggelar pertemuan di Balai Kampung Lempuyang Bandar, pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim IPDA Subroto beserta personelnya, Kepala Kampung, Burdin serta perwakilan dari LBH Bledek, yakni Agung Edi Handoko, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting;

1.  Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. 
2. Pihak pelaku telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.
3. Pihak korban tidak akan menuntut dan tidak melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan cukup di selesaikan secara damai dengan pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
4. Warga kampung Lempuyang Bandar sepakat saudara JN di berikan waktu 1 bulan untuk tidak berdomisili di kampung Lempuyang Bandar lagi dan pindah ke tempat lain.

"Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama," jelasnya.

Atas dasar 4 kesepakatan  tersebut Kata Kapolsek,  Polsek Way Pengubuan pihaknya membebaskan pelaku.

Kapolsek mengakui memang benar pada tanggal tersebut sejumlah warga datang ke Polsek Way Pengubuan, menyerahkan seseorang warga yang  diduga telah melakukan  aksi pencurian.

"Perlu saya  ditegaskan, tidak ada laporan polisi yang masuk karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Korban secara langsung menyampaikan tidak ingin melaporkan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan atau problem sovling,” tegasnya lagi.

Kapolsek  membantah tudingan bahwa pelaku dilepas karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

"Sekali lagi itu tidak benar. Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban serta hasil musyawarah di Balai Kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat Kampung selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif justice," ungkapnya.

Kapolsek  mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang bisa menyesatkan opini publik,” imbaunya.

Komitmen Kami Sambung AKP Akmaludin, terus bersinergi dengan tokoh masyarakat,  dalam menjaga keamanan dan penyelesaikan masalah warga secara damai.

"Apabila itu  sesuai dengan aturan yang berlaku dan  prinsip keadilan restorative justice," tandasnya.

"Polri mendukung upaya Kepala Kampung dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungannya secara musyawarah dan kekeluargaan, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,"  pungkasnya. (Humas LT)

Share this post