https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga berhasil meringkus 1 bandar Narkoba berikut 2 pengedar di lokasi yang berbeda, Rabu (22/3/23).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, pertama petugas berhasil meringkus Bandar Narkoba inisial AP (23), seorang oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Bandar Lampung.
Dari tangan AP yang merupakan warga Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu sore (22/3/23) sekira pukul 18.00 WIB, di jalan raya Wates – Kota Metro, tepatnya di Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab.Lampung Tengah berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 3,86 gr), 1 buah wadah bulat warna biru bermerk Gatsby Pomade, 1 buah sekop terbuat dari pipet serta 1 bendel plastik klip kosong,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Jumat (24/3/23).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap AP, ia mengatakan bahwa barang bukti lainnya telah dititipkan kepada 2 rekannya, yakni AI (40) warga Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung dan PRT (21) warga Kec. Natar Kab. Lampung Selatan untuk di edarkan.
“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya yang berada di Rajabasa, sementara PRT kami tangkap di kediamannya,”tegasnya.
Kemudian, dari tangan pelaku AI, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu (bruto 1,01 gr) serta 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.
“Jadi, peran dua pelaku ini ialah sebagai kurir juga pengedar Sabu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai Bandar Sabu,”ungkapnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
”Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian pungkasnya.