https://tribratanews.lampung.polri.go.id Dekatkan diri dengan masyarakat, Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menggelar Jumat Curhat di Balai Kp. Candirejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lamteng, Jumat (2/6/23).
Turut hadir dalam giat tersebut yaitu para PJU Polres Lamteng atau yang mewakili, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra, Danramil diwakili Bhabinsa Praka Joni, Forkopimcam beserta para Kakam, Tomas, Toga dan Toda se- Kecamatan Way Pengubuan.
Wakapolres dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jumat Curhat ini adalah upaya Polri untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat guna menerima masukan, saran, pendapat dan keluh kesah yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang menjadi curhatan dan keluh kesah yang ada di masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian.
Hal tersebut menjadi salah satu curhatan warga, karena masih ada di wilayah Way Pengubuan khususnya yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekertaris Kecamatan Way Pengubuan, Bpk. Ferdinan Asnawi kepada Wakapolres Lampung Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian tersebut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
“Jadi sudah disepakati bersama, bahwa batas waktu terkait izin keramaian hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Poeloeng.
Apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam tersebut, kami akan bubarkan dan tindak tegas.
Hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke Narkoba serta adanya potensi keributan,” tambahnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.
Harapan kita, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khusususnya diwilkum Polres Lampung Tengah,“ ungkapnya.
Terakhir, Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah persatuan,kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki Tahun Politik 2024,” demikian pungkasnya.