Kabid Humas Polda Lampung Gelar Konferensi pers di Kecamatan Anak Tuha Terkait Sengketa Lahan PT BSA

18/09/2023 15:16:00 WIB 1.162

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Beberapa personel polri yang terdiri dari gabungan Brimob, Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, satpol pp, dan aparat kampung dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan oleh pihak PT BSA.

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik, S.Sos., S. IK. M.Si. bersama kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit,  S.H, S.I.K., M.M mengatakan, pihak kepolisian bertugas mengantisipasi adanya masyarakat yang anarkis dan terprovokasi.

Sebab, secara legal, pihak yang berhak menggunakan lahan tersebut adalah pihak perusahaan.

PT BSA akan mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu, sudah diputuskan pengendalian negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

"Kita akan proteksi segala kemungkinan buruk yang terjadi selama proses penggarapan dilakukan," katanya saat konferensi pers di kantor kecamatan Anak Tuha.

Kabid humas mengatakan, saat ini ada 3 golongan masyarakat yang menduduki tanah, yaitu menguasai tanah tapi tidak menggarap, tidak memiliki tanah tapi menggarap lahan, dan menduduki tanah sekaligus menggarap.

Pengamanan diberikan personel habungan karena mengantisipasi adanya provokasi dari masyarakat 3 kampung.

Berdasarkan patroli sambang warga dari jajaran binmas Polres Lampung Tengah, masyarakat yang menduduki lahan saat ini mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

"Senjata tajam tersebut adalah ilegal karena bukan peruntukan seperti pertanian, sudah jelas untuk perlindungan diri dan dilarang serta melanggar hukum," ujarnya.

Dirinya mengatakan, tindakan polisi juga dilakukan karena pihak petani tidak mengindahkan himbauan ganti rugi.

Upaya ganti rugi tanam tumbuh sudah dilakukan, sosialisasi juga dilakukan agar petani tau.

"Tapi hingga kini masyarakat tidak ada yang mendaftar, otomatis tidak menyetujui jalan tengah yang telah diputuskan," katanya.

Share this post