Kapolres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Upal di Seputih Surabaya

28/08/2023 17:46:00 WIB 1.731

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Kapolres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Upal di Seputih Surabaya
Seorang Buruh yang mencetak  dan memproduksi uang palsu (Upal), diamankan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah  Polda Lampung Jumat (25/8/2023).

Ditangkapnya  BR alias Gamot (43),  warga Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, yang diduga memiliki alat  pencetak uang palsu dirumahnya dan mengedarmya diarena hiburan malam,.

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M bermula dari beredarnya uang palsu disejumlah warung di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya


Hal itu dijelaskan  Kapolres saat menggelar Konfrensi Pers Senin (28/8/2023).


Menurut Kapolres kecurigaan Korban karena pelaku, membeli rokok minuman hingga berulang-ulang, menggunakan uang pecahan Rp 50 000, Minggu (20/8/2023)

Bahkan pelaku kembali mendatangi warung keliling disetiap hiburan malam, untuk membeli rokok dan minuman sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Korban yang curiga membawa Upal yang digunaka  pelaku bertransaksi ke Polisi, setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, " kata Kapolres.

Sejak saat itu polisi terus mencari keberadaan Gamot  tersangka yang diduga menjadi pencetak dan pengedar Upal.  Pencarian polisi menbuahkan hasil  pelaku dapat diamankan polisi dirumahnya.

Selain berhasilmengamankan pelaku polisi juga menemukan uang  kertas palsu senilai Rp 88.245.000, siap edar.

Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,-  belum siap edar /(belum di potong). 1  buah printer Merk Epson type L350, 
7 buah tinta printer sisa pakai, 3  buah lem glu, 3  buah suntikan tinta, 1 buah pisau karter, 
1 buah penggaris besi, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 2 buah pita uang palsu, 3  gulung kertas roti.

"Saat ini tersangka dan barang-bukti diamamkan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, " tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

in Hukum

Share this post