Kembali Berulah, Seorang Residivis Digulung Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

23/04/2024 12:00:00 WIB 1.223

Seorang residivis kembali digulung oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran mencuri mobil sembako milik pedagang keliling di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (21/4/24).

Pencurian itu dilakukan oleh DK (23) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil menggulung pelaku beserta barang bukti mobil pick up milik korban di hari yang sama.

Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K M.M mengatakan, mobil itu biasa digunakan korban bernama Hermansah (64) untuk mengangkut dagangan keliling Kampung.

"Pelaku menggasak mobil korban ketika sedang parkir di pasar Gunung Sugih sekira pukul 11 siang," kata Kasat saat di konfirmasi, Senin (22/4/24).

Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika Hermansah sedang mangkal di pasar tersebut.

Korban pun berangkat keliling pasar dan memarkirkan mobil pickup merk Mitsubishi L300 plat BE 8034 IR miliknya di pinggir jalan.

Namun, setelah selesai berjualan, mobil berisi dagangan korban sudah tidak ada di parkiran.

"Korban langsung yakin mobilnya dicuri, sebab kontak mobil ia bawa kedalam pasar," ujarnya.

Kasat melanjutkan, setelah melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.

Kasat menyebut, pelaku berhasil digulung saat itu juga, setelah Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, yang diketahui seorang residivis.

DK berhasil dibekuk petugas di rumahnya, Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada pukul 21.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku merusak kunci kontak mobil korban, menggunakan kunci leter T dan socket yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil pick up milik korban, 1 unit Hp, 3 buah kunci leter T dan 1 buah socket yang sudah dimodifikasi telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post