Kerap Curi Dagangan di Minimarket, Pria ini Diamankan Polsek Gunung Sugih

14/11/2023 13:21:00 WIB 814

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang oknum Satpol PP yang terang-terangan mencuri dagangan di minimarket saudaranya sendiri, hingga total kerugian Rp.13 juta lebih. Senin (13/11/23).

"Pelaku FR akhirnya ditangkap oleh petugas atas laporan pemilik toko yang merupakan saudara pelaku sendiri," kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/23).

Kapolsek menjelaskan, Kronologi pencurian bermula dari kebiasaan pelaku yang kerap mendatangi minimarket saudaranya yakni Maria (49) yang tak jauh dari rumahnya.

Dimana, pelaku FR tinggal di Jl. Hanura GG Nyerupa, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

“Tujuan pelaku mendatangi minimarket sebenarnya sudah disadari penjaga toko. Pasalnya, FR sering mengambil barang seenaknya tanpa membayar,” ujarnya.

Aksi pelaku tersebut sambung Kapolsek, sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2023..

Selama pencurian itu, pelaku sudah mengambil berbagai macam merk rokok, beras kemasan 5 Kg, mie goreng (Dus), berbagai macam susu (Dus), gula dan Sarden hingga total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp.13 juta lebih.

“Penjaga toko sudah tak henti-hentinya meminta pelaku untuk membayar. Tapi, pelaku sama sekali tidak menghiraukan dan tetap mengambil barang dagangan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang tidak bisa diberi nasehat lalu dilaporkan korban ke Polsek Gunung Sugih.

Berbekal laporan korban dan rekaman cctv serta kesaksian penjaga toko, pelaku  akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih saat FR kembali mendatangi minimarket milik saudaranya tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di minimarket milik korban, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post