Lampung Tengah – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial maupun online, khususnya di platform Facebook dan Tiktok, yang menyebut bahwa tersangka pembunuhan inisial RA dibebaskan tanpa melalui proses hukum atau pengadilan, Polres Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi, Jumat (30/5/25).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
RA tidak serta-merta dibebaskan, melainkan dikembalikan kepada keluarga karena masa penahanan telah habis dan belum terpenuhi syarat formil dan materiil untuk pelimpahan ke Kejari Gunung Sugih.
Kasi Humas menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Selagai Lingga dan telah ditangani secara intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku RA berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian dan proses hukum langsung dijalankan.
Kejadian ini bermula dari persoalan pribadi antara korban AS (30) dan pelaku RA (24) yang diduga kemudian berujung pada duel satu lawan satu hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akibat luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak korban.
Serangkaian Proses Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik Sat Reskrim, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,maupun saksi ahli, pengumpulan alat bukti dan barang bukti dan lainnya.
Berkas perkara pun telah dikirimkan ke pihak kejaksaan sebanyak 4 kali sejak tahap pertama pada 19 Juni 2023.
Namun, berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan dan pengembalian terakhir pada 13 Maret 2024, jaksa menyatakan bahwa unsur pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP belum terpenuhi dikarenakan :
• Tidak terdapat keterangan saksi yang dapat menguatkan sangkaan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
• Berdasarkan serangkaian penyidikan dan pendapat ahli, perbuatan tersangka masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya.
Dengan demikian, pelaku belum dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dan berkas perkara belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Surat dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dengan nomor B-3068/L.8.15/E.oh.1/09/2023 tertanggal 14 September 2024, secara jelas menyampaikan pandangan tersebut dan meminta penyidik melengkapi kembali alat bukti," kata Kasi Humas kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah tetap melanjutkan penyidikan dan sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi untuk melengkapi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana sesuai permintaan dari pihak kejaksaan negeri Gunung Sugih.
"Berkas perkara tidak dihentikan, melainkan masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan," sehingga dengan bukti bukti yang didapatkan dapat memberikan kepastian hukum imbuhnya.
Kasi Humas pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan, dan pelaku tidak dibebaskan secara hukum.
"Statusnya masih sebagai tersangka, dan wajib menjalani proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku," ungkapnya.
“Kami menghimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait proses hukum yang sedang berjalan yang beredar di media sosial. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel ,adil dan transparan,” tutup Kasi Humas. (Humas LT)