Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27) yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).
Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.
Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.
"Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Humas LT)