https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lagi ! Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali mengamankan dua pria paruh baya, lantaran memakai Narkotika jenis sabu di Mes tebang Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (21/7/23) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut berinisial WI (48) warga Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan WI (41) WARGA Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Sabtu (22/7/23)
Kasat mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di sebuah Mes tebang yang beda di Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian bergerak melakukan penggerebekan ke Mes tersebut.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku kata AKP Feabo, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu,1 buah alat hisap Als Bong, 1 buah jarum sumbu, 2 buah pipa kaca pirek dan 2 buah korek api gas.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya.