Lampung Tengah – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Sugih, tepatnya di area perkebunan PTPN 7 Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengamankan dua pelaku yakni AS (36) warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan BI (26) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap usai mencuri 53 tandan buah sawit milik perusahaan senilai kurang lebih Rp 4 juta.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (9/5/25) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dalam aksinya, para pelaku berjumlah 7 orang. 2 pelaku berhasil kami amankan, sementara 5 orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (10/5/25).
Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, 53 tandan buat sawit, 1 buah egrek, 2 buah obrok dan 1 unit angkong warna merah.
Menurut Kapolsek, para pelaku ditangkap jajarannya kurang dari 12 jam, yakni pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan.
"Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut, sementara 5 orang lainnya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. (Humas LT)