Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial ORT (27) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/25).
Menurut AKP Dailami, penangkapan dilakukan pada Rabu, 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari korban, BAH (32) warga Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Kejadian ini bermula saat rumah mertua korban yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat dalam keadaan kosong. Pelaku merangsek ke dalam rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang milik korban,” terang Kapolsek.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB.
Korban baru menyadari peristiwa tersebut keesokan harinya saat kembali ke rumah dan mendapati pintu sudah dalam keadaan rusak serta barang-barang miliknya sudah hilang.
“Korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Sanyo warna biru abu-abu dan 1 tabung gas elpiji 3kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 juta,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Bandar Jaya Barat.
“Dari tangan pelaku, kami pun berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit mesin pompa air merk Sanyo milik korban," ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. (Humas LT)