Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi yang terapung di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis (22/2/24)
Bayi malang tersebut ditemukan warga mengambang dialiran irigasi Kampung Tempuran, pada Rabu (21/2/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).
ADP merupakan warga Kp. Nambah Rejo, Kec. Kotagajah, Lampung Tengah, sedangkan pacarnya AP warga Kp. Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah
Riham menjelaskan, pasca penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.
Keduanya pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran Polsek mendatangi kediaman mereka.
Dikatakan kepadanya, pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/24).
"Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.
Kemudian setelah lahir kata Kapolsek, pelaku AP membungkus bayi kedalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kp. Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.
"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.
Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.
Polisi juga turut menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah seprai, dan 1 stel baju tidur.
Barang-barang tersebut disita Polisi untuk dijadikan barang-bukti.
Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.
Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut, lantaran takut dimarahi oleh orang tuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan.