Polres Lampung Tengah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan di sebuah acara hajatan resepsi khitanan, yang berlangsung di Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/24) malam.
Pembubaran ini dilakukan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus beserta anggota Polres Lampung Tengah, setelah kegiatan tersebut melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.
Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha orgen tunggal maupun music remix se-Kabupaten Lampung Tengah terkait batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Saat pembubaran dilakukan, acara telah melewati batas waktu hingga pukul 23.30 WIB.
Dalam proses pembubaran tersebut, Polsek Gunung Sugih juga turut mengamankan alat orgen berupa 2 unit keyboard dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik orgen serta 1 orang ranger.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Kapolres dalam keterangan resminya.
Apa yang dilakukan aparat menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian serta kerawanan lainnya.
“Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.
Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dirinya juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada.
Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat orgennya.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang, agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat. (Humas LT)