Lampung Tengah - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu menindak tegas seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SNI (27) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Residivis itu kembali ditangkap setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang lansia berinisial LN (67) di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/3/25) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, SNI bersama temannya (DPO) menggasak sepeda motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun.
SNI terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, karena melawan petugas saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025.
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, SNI melakukan aksi curanmor sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat sedang terparkir di pasar, motor korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol : BE 2731 GBL digasak oleh SNI dengan cara membobol kunci kontak," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/25).
Kapolsek melanjutkan, korban menyadari motornya senilai Rp 16 juta itu hilang saat ia selesai berbelanja.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, pelaku berhasil diketahui keberadaannya.
"Meski sempat melakukan perlawanan, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan SNI," ungkapnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL milik korban.
Sementara, rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"SNI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," demikian pungkasnya. (Humas LT)