Lampung Tengah – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Lampung Tengah terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengimbau warga untuk menitipkan kendaraan mereka di kantor Polisi terdekat guna mencegah aksi pencurian dan tindak kriminal lainnya selama rumah ditinggalkan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Raman, Aipda Dewo, yang aktif menyampaikan imbauan kepada warga binaannya di Kampung Rukti Harjo.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, pada Kamis siang (27/3/23) Aipda Dewo mengingatkan warga bahwa menitipkan kendaraan di kantor Polisi adalah langkah preventif agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk tidak meninggalkan kendaraan mereka di rumah tanpa pengawasan. Sebagai alternatif, warga dapat menitipkan kendaraannya di Polsek Seputih Raman guna menjaga keamanan,” ujar Aipda Dewo.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, dan berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat selama mudik berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menegaskan bahwa pihak Kepolisian siap membantu masyarakat dalam menjaga keamanan selama mudik Lebaran.
“Kami telah membuka layanan penitipan kendaraan, baik di Polres maupun Polsek terdekat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya imbauan dan fasilitas ini, masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang tanpa rasa khawatir, sesuai dengan tagline tahun ini “Mudik Aman, Keluarga Nyaman,”
Kasi Humas menjelaskan, bagi warga Lampung Tengah yang ingin memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan ini, silahkan untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah maupun Polsek terdekat dengan membawa STNK kendaraan dan KTP.
"Masyarakat juga bisa menghubungi layanan Kepolisian di hotline 110 gratis bebas pulsa, untuk informasi lebih lanjut," demikian pungkasnya. (Humas LT)