Tribratanews.lampung.polri.go.id : Gegara bawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik mantan suami siri, EA (33) warga Pulau Panggung Kab.Tanggamus berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Senin siang (12/12/22).
EA nekat membawa kabur sepeda motor mantan suaminya tersebut lantaran sakit hati karena sering cekcok dengan korban NH (40) warga Kp. Gunung Meraksa Kec.Pulau Panggung Kab.Tanggamus.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban sekitar empat bulan lalu telah menikah siri, namun berpisah.
“Sudah dua bulan pisah, namun korban dan pelaku yang merupakan warga Pulau Panggung,Tanggamus ini sama-sama merantau untuk bekerja di warung Rest Area KM 116 Tol Trans Sumatera,”jelasnya.
Korban, sambung Kapolsek yang selama ini mengontrak di Kampung Bumi Ratu memang sering di datangi oleh mantan istrinya tersebut ke kontrakannya.
Terakhir,pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib lalu, saat korban pulang kerja, EA sudah berada di kontrakan. Ketika korban sedang mandi, sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku.
“Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak di lantai lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,”tambahnya.
Lebih lanjut, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya tersebut, ia mencoba menghubungi pelaku melalui telepon.
“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motornya,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Senin (5/12/22).
Berbekal laporan korban, Kanit Reskrim Bripka Hanggari Prayoga bersama Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban melakukan penyelidikan.
“Setelah didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Pulau Panggung Kab. Tanggamus,kemudian Kanit Res bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”tegasnya.
Pelaku berhasil diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dengan di back up oleh anggota Polsek Pulau Panggung, namun saat dilakukan penggeledahan dirumah EA, sepeda motor milik korban tidak ditemukan.
Pemeriksaan awal, kepada petugas EA mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN, milik mantan suami sirinya tersebut telah hilang dicuri,”katanya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik korban, telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.