
3. Sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol B 3830 EZX milik korban Sugiarti 4. Sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BE 2406 DX milik korban Arifin. "Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)