Ops Cempaka Krakatau 2024, Polsek Seputih Mataram Amankan 2 Pelaku Curat Dari Amuk Warga

22/03/2024 15:00:00 WIB 1.445

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Dua pria tertangkap warga saat menggasak roda mesin bajak sawah milik petani.

Aksi itu dilakukan BR (33) dan HR (26) ketika melihat roda bajak tergeletak di rumah Castra (63) warga Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada Jumat (22/3/24) dini hari.

Beruntung korban dapat menghentikan aksi tersebut, dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa kedua pelaku kepergok korban saat melakukan aksinya.

"korban teriak maling saat melihat 2 orang asing di rumahnya, sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek saat di konfirmasi.

"Petani itu melihat dari jendela, ada satu pelaku menyeret roda bajak miliknya, mau diangkut pakai motor," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, awalnya korban mendengar ada suara motor dan suaranya berhenti saat di depan rumahnya.

Saat dilihat dari jendela, korban mendapati ada sepeda motor merk Honda Beat sedang berhenti, lalu satu orang datang mendekati halaman rumah.

"Korban terus memantau gerak kerik pelaku dari jendela, karena yakin akan terjadi sesuatu," imbuhnya.

Ternyata benar, kata Kapolsek, pelaku mengincar roda bajak seharga Rp. 2,6 juta yang tergeletak di depan rumah.

Masih dikatakan Kapolsek, korban pun spontan teriak maling, tepat saat roda bajak ada di tangan pelaku.

Teriakan itu membuat pelaku panik dan keduanya dikepung oleh warga sekitar.

Beruntung, pihak Kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan 2 pelaku dari amuk warga.

Diketahui, pelaku BR berasal dari kelurahan Yukum Jaya Lampung Tengah, sedangkan HR adalah warga Bandar Lampung.

Kini keduanya berikut motor pelaku dan roda bajak milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post