Ops Sikat Krakatau 2023, DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Punggur

15/05/2023 15:24:00 WIB 1.180

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Hari pertama Ops Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah ,Polda Lampung berhasil meringkus salah satu DPO pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Senin dini hari (15/5/23) sekira pukul 02. 00 WIB

Pelaku inisial MR (38) warga Sangon Ratu Kec. Pubian Kab.Lampung Tengah, salah satu pelaku curanmor yang terkenal lincah dan licin mengelabui petugas tersebut, akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Punggur saat berada dikediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi, S.I.K mengatakan bahwa MR merupakan satu dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di siang bolong saat korbannya sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping di Kp. Astomulyo, Kec. Punggur, Lampung Tengah. Rabu lalu (15/6/22) sekira pukul 15.30 WIB.

Dimana, para pelaku saat melakukan aksinya di pergoki oleh korban Sindi warga Kampung setempat, sehingga korban berteriak maling, maling, maling !

“Menyadari bahwa motornya akan di gondol pelaku, sontak ia langsung berteriak dan mengundang perhatian warga yang berada disekitar lokasi langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban,” jelasnya.

PB alias Sukri (35) warga Kp. Gunung Raya, Kecamatan Pubian Kab. Lamteng saat itu langsung diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman, sementara dua rekannya lolos melarikan diri,” tambahnya.

Kini, MR telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol BE 2146 IO milik korban, 2 buah mata kunci letter T beserta gagang kunci yang telah disita petugas pada perkara sebelumnya.

“Kemudian, untuk 1 rekan pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

MR dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya 

in Hukum

Share this post