Ops Sikat Krakatau 2023, DPO Pencurian Tabung Gas LPG Berhasil Dibekuk Polsek Kalirejo

20/05/2023 12:39:00 WIB 121

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Sempat kabur dari kejaran petugas, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menggulung DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di pangkalan gas LPG Kp. Sukosari Kec. Kalirejo Kab. Lamteng. Kamis (18/5/23) sekira pukul 15.00 WIB.

MN (39) warga Kp. Margorejo Kec. Padang Ratu  Kab. Lampung Tengah tersebut, berhasil dibekuk petugas saat ia mengendarai mobil Hino B 9635 TXR warna hijau di Jalinteng Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku MN diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di pangkalan gas milik korban Susilowati (47) warga Kp. Sukosari Kec.Kalirejo Kab.Lamteng, pada Jumat lalu (17/2/23) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“2 orang rekannya yakni HN (47) warga Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung dan AS (33) warga Kp. Sidodadi,Bangun Rejo, Lampung Tengah (sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman) sementara MN saat itu berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (20/5/23).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat (17/2/23) lalu. Saat itu korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang pangkalan miliknya.

Selain itu, anjing milik korban juga sempat menggonggong. Kemudian korban terbangun dan mengecek Hp ternyata masih pukul 02.30 WIB dini hari.

“Lantaran tidak lagi terdengar suara gaduh, korban pun tidur kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB kata Kapolsek,  ketika korban pulang belanja sayur di samping rumah, ia melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya sudah terbuka. “Korban langsung mengecek kedalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih terisi telah hilang,” tambahnya.

Korban juga melihat pintu gudangnya sudah rusak seperti bekas dicongkel dan besi teralis pun ikut dirusak,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000 dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.

” MN yang sempat lari dari kejaran petugas, akhirnya berhasil kami tangkap saat ia sedang mengendarai mobil Hino B 9635 TXR warna hijau di Jalinteng Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Lampung Tengah,” tegasnya.

Kini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut beserta barang bukti yang sudah disita petugas pada perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Humas LT).

in Hukum

Share this post