Sempat buron, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus MKA Als Oyin (20) yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (6/5/24) dini hari.
Oyin diduga turut serta melakukan aksi Curat berupa 1 unit sepeda motor milik korban Eni Triana (40) warga Kp. Sumber Rejo Kec. Kotagajah, Lampung Tengah bersama rekannya RK Als Cimot (sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman).
Kedua pelaku merupakan warga Kp. Totokaton Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/8/23) silam sekira pukul 05.00 WIB.
"Dua pelaku ini sebenarnya merupakan teman dari si anak korban," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (7/9/24)
"Mereka pada waktu itu, berjumlah lebih kurang enam orang sedang kumpul dirumah korban sambil menenggak minumas keras (miras) usai menonton orgen," ujarnya.
Setelah itu, saat mereka membubarkan diri hendak pulang kerumah masing masing, timbulah niat pelaku Cimot dan Oyin untuk melakukan aksi pencurian dirumah korban.
Akhirnya, dua pelaku tersebut kembali kerumah korban dan mencuri 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih Nopol BE 2186 GAK milik korban yang terparkir di garasi samping rumah dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut di saku celana anak korban.
"Melihat si anak korban telah mabuk, kedua pelaku langsung merogoh saku celananya lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban dan membawanya kabur," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Punggur.
"Pelaku Oyin yang sempat buron tersebut akhirnya berhasil kami ringkus saat berada di Kampung Totokaton, Punggur, Lampung Tengah," ungkapnya.
Kini, Oyin telah diamankan di Mapolsek Punggur berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor milik korban yang telah diamankan sebelumnya.
"Sementara, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas," ungkapnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya.