Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik kios, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. ‘’Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.”tambahnya Kepada para pedagang, pemilik usaha warung maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek
Jika ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya
‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi serta memastikan Kegiatan masyarakat sesuai Prokes Covid-19.’’pungkasnya