https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung dua pemuda pencuri mesin cuci milik warga.
Kedua pelaku inisial AG (25) dan RN (22) tersebut, menggondol 1 unit mesin cuci di rumah korban Wiguna (42) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Jumat (12/4/24) kemarin.
Kapolslek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian sekirs pukul 02.00 WIB dini hari.
"Kedua pelaku langsung ditangkap setelah memposting mesin cuci curiannya di media sosial Facebook," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (14/4/24)
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban terbangun karena teriakan istrinya melihat mesin cucinya menghilang.
Andi melanjutkan, Wiguna pun beranjak ke belakang rumah untuk memastikan keberadaan mesin cuci miliknya itu.
Andi menyebut, korban yakin mesin cucinya dicuri saat menemukan selang pembuangan air mesin cuci yang tertinggal.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta dan segera melapor ke Polsek Way Pengubuan," katanya.
Andi melanjutkan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika pihaknya melakukan patroli cyber dan mendapat informasi bahwa ada yang menjual mesin cuci milik korban di Facebook.
Kemudian, lanjutnya, setelah dipastikan yang dijual itu adalah mesin cuci milik korban, Polisi mencari informasi tentang penjualnya.
Petugas kemudian mengajak pelaku ketemuan untuk COD mesin cuci tersebut.
"Setelah COD, Polisi pun berhasil menggulung kedua pelaku berikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci milik korban," imbuhnya.
Andi mengatakan, saat diamankan, kedua pelaku mengaku telah mencuri dan memposting barang curiannya di media sosial.
Saat diperiksa, AG dan RN merupakan pemuda asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.