Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

09/09/2023 10:31:00 WIB 631

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua  pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pemerasan satu  diantaranya masuk Daftar Pencarian orang (DPO)  seorang Kamis (7/9/2023) .

Begini ceritanya, Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian Lamteng, 
berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Perkenalan dua anak manusia berlainan jenis tersebut, berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat.

Kapolsek menjelaslan, kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar kab Lampung Tengah.

Saat tiba disebuah kontrakan,  sambung Kapolsek, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk, oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.

Kapolsek menjelaskan, ssetelah 10 menit  didalam kontrakan milik wanita, tersebut, tiba-tiba datang satu  orang pria yakni WS (22) warga  Lingkungan V Bandarjaya Timur  Kecamatan Terbanggibesar kabupaten Lampung Tengah.

"Pria tersebut langsung marah menuding korban   telah merampas kekasihnya," kata Kapolsek.

Saat itu juga mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang  Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun lelaki hidung belang tersebut menolak . Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.

Kemudian para pelaku mengambil secara paksa kontak  motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik.  Akibatnya peristiwa tersebut korban Andriyanto  mengalami kerugian Rp 23 juta lebih.

"Tali gantungan  kuncinya terputus dan berhasil di rampas  pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar  didalam kontrkan. Sedang para pelaku membawa kabur motor milik korban, " ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut  ke Polsek Terbanggubesar. Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar,  melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas mendapati ciri-citi para pelaku.

Tak ingin para buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gamg dikawasan Bandarjaya Timur

Satu dari 2  pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang  pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut, " jelas AKP Edi Qorinas.

Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’demikian pungkasnya

in Hukum

Share this post