Tribratabews.lampung.polri.go.id : Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial GK (21) berikut penadah inisial IR Als Gepeng (30) warga Kp.Bina Karya Putra Kec. Rumbia Kab.Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Kamis (29/9/22).
GK berhasil ditangkap petugas dirumahnya setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap IR Als Gepeng berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Sabtu (1/10/22).
Ditangkapya para pelaku,sambung Kapolsek berdasarkan laporan korban Rusdianto (45) warga Kp. Sido Binangun Kec. Way Seputih Kab. Lamteng.
Kronologi kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 juni 2022 pukul 13.00 Wib saat korban (pemilik toko) boneka bersama anaknya yang masih kecil dan satu karyawanya sedang menunggu toko yang berada di Kp. Sido Binangun Kec. Way Seputih, kemudian datang pelaku bersama rekannya dengan maksud untuk membeli boneka.
Setelah pelaku membeli boneka dan meninggalkan toko milik korban, tak lama pelaku kembali lagi ke toko untuk menukar boneka yang dibeli oleh pelaku.
‘’Melihat 1 (satu) unit Hp merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban tergeletak di atas meja saat korban keluar dari toko membeli eskrim untuk anaknya kemudian pelaku langsung menggasak Hp korban dan pergi meninggalkan toko,’’jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,’’ungkapnya.
Kini para pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO F9 warna merah Mentari, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku GK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan IR Als Gepeng dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.