Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

03/03/2024 18:10:00 WIB 741

Seorang sopir truck pasir di Lampung Tengah gasak motor dan barang berharga warga saat sedang kelelahan.

Kejadian itu menimpa Diyana (33) warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (26/2/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor, Hp dan uang tunai dengan nilai total Rp. 8 juta.

Setelah dilaporkan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil membekuk pelaku inisial SS (32) warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Kamis (29/2/24).

"Pelaku ditangkap saat nyopir Dump Truck muatan pasir dari Gunung Sugih menuju Bandar Lampung," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (3/3/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Diyana baru pulang kerja sekira pukul 18.30 WIB.

Diduga, lanjut Wawan, korban sudah diintai dan pelaku menunggu saat yang tepat untuk beraksi.

Lalu, pada pukul 02.00 WIB, pelaku SS menyatroni rumah korban dan menggasak barang berharga.

"Modus pelaku melakukan pencurian yakni menunggu moment saat korban tertidur karena kelelahan sepulang kerja," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda Beat, Hp merk Realme, dan uang tunai Rp. 25 ribu," imbuhnya.

Wawan melanjutkan, setelah korban terbangun pukul 03.30 WIB, barulah dia sadar, barang berharga miliknya telah tiada.

Kapolsek mengatakan, laporan kejadian diterima, saat korban melapor ke Polsek Gunung Sugih pada Selasa, (27/2/24).
                                               
Kemudian, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pada Kamis (29/2/24).

Alhasil, Pelaku ditangkap saat nyopir Dump Truck muatan pasir dari Gunung Sugih menuju Bandar Lampung, tepatnya di Jalan Lintas Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pelaku berhasil kita diamankan, tanpa perlawanan," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kini pihak Kepolisian tengah melakukan pencarian barang bukti hasil curian pelaku.

Sementara, pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polsek Gunung Sugih atas perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post