tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang pria berinisial AND (30) asal Kabupaten Tulang Bawang diamankan oleh jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran mencuri HP.
Pelaku AND terekam CCTV menggasak satu unit HP di konter Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (17/1/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa AND berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat AND diamankan di Kabupaten Tulang Bawang, barang bukti ponsel curian masih ada padanya, pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (6/8/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AND menyatroni konter pulsa dan elektronik milik I Gede Chandra warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mendapati konter tersebut sedang ditinggal pemiliknya atau dalam keadaan kosong.
Disisi lain, kata Kapolsek, AND melihat ada satu unit HP merk Infinix Hot 12 senilai Rp. 2,8 juta tergeletak dalam keadaan dicas diatas meja konter.
Dikatakan kapolsek, tanpa basa-basi pelaku pun menggasak HP lalu kabur.
"Pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV, dengan santainya dia menggasak HP yang sedang dicharge pemiliknya di dalam konter lalu kabur," katanya.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pelaku AND berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, AND dijerat kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.