Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dibekuk Polsek Terbanggi Besar

19/07/2023 20:14:00 WIB 1.052

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Seorang tukang jagal sapi berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran mencuri 1 ekor sapi milik tetangga Kampungnya. Minggu (16/7/23).

Pelaku inisial AW (32) warga Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah tersebut nekat mencuri sapi milik Miswantoro (20) lalu memasukannya ke dalam rumah dan menjagalnya disana, Jumat (14/7/23).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan kronologi kejadian pada Jumat dini hari (14/7/23) sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku AW diduga melakukan aksinya saat korban tengah tertidur pulas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (19/7/23)

Kemudian sekira pukul 03.30 WIB kata Kapolsek, korban dibangunkan oleh istrinya, saat diketahui bahwa sapi milik korban yang semula ada 3 ekor, tinggal 2 ekor.

“Dan benar saja, saat diperiksa oleh korban, sapinya hilang 1 ekor,” ujarnya.

Korban kemudian langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian saat itu juga.

AKP Qorinas melanjutkan, korban bersama warga lalu menelusuri sekitar area kandang, dan didapat petunjuk jejak sapi yang keluar dari kandang.

“Saat diikuti, jejaknya berhenti di rumah yang merupakan rumah pelaku,” tambahnya.

Pelaku AW sendiri diketahui bekerja sebagai tukang jagal sapi di lingkungan setempat.

Namun, kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong. Namun korban menaruh curiga bahwa sapinya dimasukkan kedalam rumah pelaku.

Karena korban merasa yakin, usai melaksanakan Sholat subuh, korban pun mengajak ketua RT untuk melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku.

“Saat korban dan warga merangsek masuk, ternyata benar, ada tali tambang dan potongan kepala sapi di dalam rumah,” kata Qorinas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ahasil, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan, pada Minggu malam (16/7/23),” tegasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kandang sapi milik korban, lalu menjagal sebagian sapi tersebut di rumahnya, kemudian membawanya ke tempat jagal.

“Pelaku menggunakan mobil pick up untuk membawa sebagian potongan daging sapi tersebut ke tempat jagal, lalu menjualnya ke pasar,” ungkapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil pick up grand max warna silver Nopol BE 8272 IQ, 2 utas tali tambang warna putih, 3 buah pisau potong, 2 buah besi gantung daging, dan potongan kepala sapi serta uang tunai Rp. 8 juta telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

in Hukum

Share this post