Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Bertindak Anarkis

18/05/2025 05:49:28 WIB 6

Lampung Tengah – Pelaku penusukan inisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” kata Kasat kepada awak media, Sabtu (17/5/25).

Kasat Reskrim pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan  secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru ," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim memastikan bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah dalam kondisi aman dan terkendali.

Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)

Share this post