Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Pelaku penadahan hasil barang curian berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu berhasil ditangkap jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Sabtu (6/8/22)
Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan DS (26) warga Kp. Sinar Seputih Kec. Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap berdasarkan laporan korban Juwita warga Kp. Sinar Luas Kec.Bangun Rejo, Lamteng.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya berikut 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu ada padanya,"kata Kapolsek.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, dihadapan petugas DS mengaku Hp tersebut dibeli dari DK yang juga warga Kp. Sinar Seputih, Bangunrejo, Lamteng."tambahnya.
Dimana, pada Kamis (23/6/22) sekira pukul 02.00 Wib dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5 , 1 (satu) unit HP merk Redmi type 9C dan 1 (satu) unit HP merk Xiomy redmi 5 dirumah korban Juwita.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 4 (empat) unit Hp yang tergeletak diruang tengah lalu kabur melalui jendela yang sama.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000,-(lima juta emat ratus ribu rupiah dan melaporkan ke Polsek Bangun Rejo."jelasnya.
DS berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
""Sementara DK yang diduga pelaku curat masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” demikian pungkasnya.