Pengedar dan Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Seputih Raman

10/04/2023 13:31:00 WIB 1.138

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Terlibat kasus Narkoba, ADS (32) warga Kp. Rama Klandungan dan MM (26) warga Kp. Rejo Asri Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023. Jum’at (7/4/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Senin (10/4/23).

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya para pelaku berawal saat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman menggelar patroli hunting cipta kondisi di jalan raya Seputih Raman – Kotagajah.

Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya Seputih Raman – Kotagajah, tepatnya di Kp. Rejo Asri dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku inisial ADS, kami berhasil mengamankan 1 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan alumunium poil didalam kotak rokok, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit Hp merk Oppo,”jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku kata Kapolsek, ADS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya inisial MM (26) warga Kp. Rejo Asri Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah.


“Dimana, ADS membeli sabu tersebut dengan MM dan sebagian dari sabu itu mereka pakai dirumah MM, kemudian sisanya dibawa oleh ADS untuk stok dirumah,”tambahnya.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung menuju rumah MM untuk dilakukan penangkapan.

“MM berhasil diamankan dirumahnya berikut 1 unit Hp merk Vivo milik pelaku juga turut diamankan,”tegasnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. 

Share this post