https://tribratanews.lampung.polri.go.id Meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengguna dan bandar sabu di lokasi yang berbeda. Rabu sore (30/11/22).
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi, pada Senin (5/12/22) di ruang kerjanya,bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat terkait sering adanya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada di Kp. Lempuyang Bandar Kec.Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan ke TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang warga inisial JK (30) warga kampung setempat karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah JK, kata Kasat “Kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih dan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu serta satu buah skop yang diselipkan di kursi sofa ruang tamu,”jelasnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku JK, Ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dari HS (31) warga Kp. Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah.
“Berdasarkan pengakuan JK , kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.
Kini para pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,19 gram, dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram serta satu buah skop terbuat dari pipet sedotan dan dua unit Hp diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara HS dijerat dengan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’demikian tegasnya.